Rabu, 17 April 2013

UU ITE dan Batasan Penggunaannya


UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah suatu hokum yang mengatur pengguna informasi dan traksaksi elektronik yang dilakukan dengan media elektronik. Penggunaan teknologi informasi diatur dalam  UU no. 36 tahun 1999 yang kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008.

Cakupan UU ITE dapat dilihat dari struktur UU ITE, yaitu :

BAB I            :           Ketentuan UMUM
BAB II           :           Asas dan Tujuan
BAB III          :           Informasi, Dokumentasi, dan Tanda Tangan Elektronik
BAB IV          :           Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
BAB V           :           Transaksi Elektronik
BAB VI          :           Nama Domain, HAKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
BAB VII         :           Perbuatan Yang Dilarang
BAB VIII       :           Penyelesaian Sengketa
BAB IX         :           Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
BAB X           :           Penyidikan
BAB XI          :           Ketentuan Pidana
BAB XII         :           Ketentuan Peralihan
BAB XIII       :           Ketentuan Penutup

Pada Bab VII (pasal 27-37) dijelaskan perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi.

·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·         Pasal 28 (Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan Permusuhan)
·         Pasal 29 (Ancaman, Kekerasan, dan Menakut-nakuti)
·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin)
·         Pasal 31 (Intersepsi/Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan, dan Membuka Informasi Rahasia)
·         Pasal 33 (Membuat Sistem Elektronik Tidak Bekerja (Virus))
·        Pasal 34 (Melawan hokum, Memproduksi, Menjual, Mendistribusikan, Menyediakan, dan Memiliki)
·         Pasal 35 (Menjadikan Seolah-olah Dokumen Otentik (phising))
·         Pasal 36 (Melawan hokum dari Pasal 27-34)
·      Pasal 37 (Melawan hokum dari Pasal 27-36 diluar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah Yurisdiksi Indonesia)

Dari cangkupan UU ITE tersebut  terdapatlah batasan dalam menggunakan ITE. Batasan-batasan tersebut pada dasarkan dapat memberikan tuntunan, dan juga dapat di gunakan untuk menjaga norma-norma bangsa Indonesia. Batasan tersebut juga memiliki ketentuan pidana, dan jika melanggar batasan tersebut maka para pelanggarnya dikenakan sanksi berupa hokum pidana yang telah di jelaskan dalam UU ITE tersebut.

Akan tetapi pada dasarnya batasan tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap pengguna/pemakai teknolgi infomasi elektronik itu sendiri, di karenakan di Negara Indonesia tidak adanya ketegasan mengenai hokum tersebut sehingga UU ITE tersebut memiliki banyak kendala dalam penegakan hukumnya, misalnya saja seperti :

·         Belum adanya single identity number di Indonesia.
·         Banyak korban yang tidak melapor atas kejahatan cybercrime.
·    Masih terbatasnya infrastruktur serta alat dan perangkat di bidang Teknologi Informasi yang dibutuhkan.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar