UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah suatu hokum yang
mengatur pengguna informasi dan traksaksi elektronik yang dilakukan dengan
media elektronik. Penggunaan teknologi informasi diatur dalam UU no. 36 tahun 1999 yang kemudian disahkan
pada tanggal 25 Maret 2008.
Cakupan UU ITE dapat dilihat dari
struktur UU ITE, yaitu :
BAB I : Ketentuan UMUM
BAB II : Asas dan Tujuan
BAB III : Informasi, Dokumentasi, dan Tanda Tangan
Elektronik
BAB IV : Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
dan Sistem Elektronik
BAB V : Transaksi Elektronik
BAB VI : Nama Domain, HAKI, dan Perlindungan
Hak Pribadi
BAB VII : Perbuatan Yang Dilarang
BAB VIII : Penyelesaian Sengketa
BAB IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
BAB X : Penyidikan
BAB XI : Ketentuan Pidana
BAB XII : Ketentuan Peralihan
BAB XIII : Ketentuan Penutup
Pada Bab VII (pasal 27-37) dijelaskan
perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi.
·
Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal
28 (Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal
29 (Ancaman, Kekerasan, dan Menakut-nakuti)
·
Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin)
·
Pasal
31 (Intersepsi/Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·
Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan, dan Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal
33 (Membuat Sistem Elektronik Tidak Bekerja (Virus))
· Pasal
34 (Melawan hokum, Memproduksi, Menjual, Mendistribusikan, Menyediakan, dan
Memiliki)
·
Pasal
35 (Menjadikan Seolah-olah Dokumen Otentik (phising))
·
Pasal
36 (Melawan hokum dari Pasal 27-34)
· Pasal
37 (Melawan hokum dari Pasal 27-36 diluar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah Yurisdiksi Indonesia)
Dari cangkupan
UU ITE tersebut terdapatlah batasan
dalam menggunakan ITE. Batasan-batasan tersebut pada dasarkan dapat memberikan tuntunan,
dan juga dapat di gunakan untuk menjaga norma-norma bangsa Indonesia. Batasan
tersebut juga memiliki ketentuan pidana, dan jika melanggar batasan tersebut maka
para pelanggarnya dikenakan sanksi berupa hokum pidana yang telah di jelaskan
dalam UU ITE tersebut.
Akan tetapi pada
dasarnya batasan tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap pengguna/pemakai
teknolgi infomasi elektronik itu sendiri, di karenakan di Negara Indonesia
tidak adanya ketegasan mengenai hokum tersebut sehingga UU ITE tersebut
memiliki banyak kendala dalam penegakan hukumnya, misalnya saja seperti :
·
Belum adanya single identity number di Indonesia.
·
Banyak korban yang tidak melapor atas
kejahatan cybercrime.
· Masih terbatasnya infrastruktur serta
alat dan perangkat di bidang Teknologi Informasi yang dibutuhkan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar