Minggu, 16 Juni 2013

V-Class 2 "Pengelolaan Proyek Sist. Informasi"



Pre-Test
Apakah yang dimaksud dengan ‘estimasi’? Carilah satu contoh yang berhubungan dengan estimasu, tuliskan pada blog Anda yang terkoneksi dengan Studentsite.

Estimasi adalah Estimasi merupakan sebuah proses pengulangan. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama dilakukan selama fase definisi, yaitu ketika anda menulis rencana pendahuluan proyek. Hal ini perlu dilakukan, karena anda membutuhkan estimasi untuk proposal. Setelah fase analisis direncanakan ulang, anda harus memeriksa estimasi dan merubah rencana pendahuluan proyek menjadi rencana akhir proyek.

Contoh Estimasi dengan teknik Keputusan Profesional Murni

Katakanlah bahwa anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “report generation modules”. Anda melakukannya dengan pendekatan merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut Keputusan Profesional murni.

Post-Test
Sebutkan teknik-teknik estimasi pada Proyek Sistem Informasi Tuliskan pada blog Anda yang tekoneksi dengan Studentsite.

Teknik – Teknik Estiminasi
Ada tiga teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu :

1.     Keputusan Profesional

Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.

2.     Sejarah

Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Anda dapat membandingkan tuagas yang akan diestimasik dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.

3.     Rumus-rumus


Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO. COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months),

Jumat, 17 Mei 2013

Profesi dan Perbedaan Job Description Database Administrator Indonesia ~ Amerika Serikat


Profesi IT “Database Administrator”

Database Administrator (DBA) adalah orang yang mempunyai kekuasaan sebagai pusat pengontrolan terhadap seluruh sistem baik data maupun program yang mengakses data.

A.    Job Descriptions seorang Database Administrator di Indonesia :
 
1. Menguji program atau database, memperbaiki kesalahan dan membuat modifikasi yang diperlukan.
2. Memodifikasi database dan sistem manajemen database yang ada.
3. Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk melindungi informasi dalam file komputer terhadap kerusakan, pemodifikasian atau akses yang tidak sah.
4. Bekerja sebagai bagian dari tim proyek untuk mengkoordinasikan pengembangan database dan menentukan lingkup proyek dan keterbatasan.
5.    Menulis dan mengkode deskripsi database secara fisik dan logis dan menentukan pengidentifikasi dari database untuk sistem manajemen atau orang lain secara langsung dalam pengkodean deskripsi.
6.      Melatih user dan menjawab pertanyaan-pertanyaan.
7.      Menentukan pengguna dan tingkat akses pengguna untuk setiap segmen dari database.
8.      Menyetujui, menjadwal, merencanakan, dan mengawasi pemasangan dan uji coba produk baru dan perbaikan sistem komputer seperti instalasi database baru.
9.    Meninjau permintaan proyek, menggambarkan database user untuk memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek.
10.  Mengembangkan standar dan pedoman untuk membimbing penggunaan dan perolehan perangkat lunak dan untuk melindungi informasi yang rentan.

B.     Job Description seorang Database Administrator di Amerika Serikat :

1.    Bekerja sama dengan profesional komputer lain seperti analis data, web peveloper dan programer komputer.
2.    Database Administrator mengidentifikasi kebutuhan klien dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan melalui data penelitian yang tepat, mengumpulkan data, mengorganisasikannya, dan mengelolanya.
3.      Database Administrator mengembangkan database komputer dan mengaturnya, termasuk menulis instruksi yang tepat melalui bahasa pemrograman komputer untuk mengumpulkan dan memilah data yang relevan.
4.   Database Administrator memastikan bahwa sistem komputer dan database bekerja dengan baik sebagaimana mestinya, hal ini dikenal sebagai database performance tuning.
5.     Database Administrator menguji sistem database untuk memastikan bahwa mereka bekerja dengan benar, memastikan mem-back up data yang dilakukan secara berkala dalam kasus data akan hilang atau hancur, memulihkan data yang hilang atau rusak, serta memastikan integritas dan keamanan data yang dikumpulkan. Apabila terjadi masalah dalam database,
6.  Database Administrator memperbaikinya untuk memastikan berfungsinya sistem, mengawasi dan mengendalikan sumber data dalam sebuah organisasi.
7.    Database Administrator memastikan bahwa data yang dibutuhkan selalu tersedia bagi mereka yang membutuhkan sehingga orang yang tepat selalu dapat menemukan data yang benar ketika mereka membutuhkannya, dan menghabiskan banyak waktu di depan komputer.


Sumber            :



Minggu, 28 April 2013

V-Class "Pengelolaan Proyek Sist. Informasi"





Pre Test
Menurut anda seberapa penting dilakukan tes penerimaa terhadap system yang dibuat ? Jelaskan jawaban anda.

Jawab :
Sangat penting, karena dengan melakukan tes penerimaan terhadap eystem yang dibuat kita bias mengetahui apakah produk (system) yang dibuat/dikembangkan sudah sesuai dengan keinginan user, apakah user sudah puas dengan produk (system) tersebut, apakah produk (system) yang dibuat dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah kita janjikan.

Post Test
Apa saja yang perlu di cek pda kegiatan “Rencana Penerimaa” ? Sebutkan dan Jelaskan.

Jawab :
Hal-hal yang perlu di cek pada kegiatan “Rencana Penerimaan” adalah :

1.      PERIODE PERCOBAAN ATAU PARALLEL RUN (THE TRIAL PERIOD OR PARALLEL RUN)

Periode percobaan atau parallel run adalah pendekatan yang paling umum untuk penerimaan. Menggunakan pendekatan “Periode Percobaan‟ tim proyek mudah memasang sistem baru untuk dicoba oleh user. Pendekatan “Parallel Run” menambahkan dimensi untuk peralihan sistem lama yang sudah berjalan dengan baik sebagai perbandingan dan cadangan.

Beberapa kekurangan pada Periode Paralel Run diantaranya :

a.       Masalah kecil dapat membuat anda menjalankan kembali selama “x” untuk jangka waktu yag tidak terbatas.
b.      Sulit untuk mencari penyebab dari suatu masalah.
c.       Tidak ada jaminan bahwa semua kelebihan sistem akan dicoba.
d.      biarkan end user masuk ke sistem pada hari pertama yang penerapannya tidak selalu bermanfaat.

2.  PENERIMAAN YANG LENGKAP SEDIKIT DEMI SEDIKIT (A THOROUGH BUT PIECEMEAL ACCEPTANCE)

Manfaat dari pendekatan ini adalah :

·      Dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan. Semua tindakan yang menyebabkan masalah selalu diketahui dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi. User tidak merasa takut tentang semuanya.

3.      MEMASTIKAN BAHWA SEMUA YANG DIJANJIKAN AKAN DIUJI (ENSURING THAT ALL THE PROMISES ARE TESTED)

·         Untuk memastikan semua yang dijanjikan akan di tes langsung melalui spesifikasi fungsi halaman demi halaman, paragraf demi paragraf dan buat daftar semua fungsi yang dapat di tes.

4.      MENGGUNAKAN DESIGN (USING THE DESIGN)

·         Design membantu untuk mengelompokkan tes ke dalam serangkaian tes yang mendemonstrasikan fungsi utama.

5.      MENULIS PERCOBAAN (WRITING TEST)

·         Hal ini dilakukan pada saat anda sudah siap menetukan bagaimana anda akan menguji item ketika pengisian pada metode percobaan.


6.    DAFTAR RENCANA TES PENERIMAAN (THE ACCEPTANCE TEST PLAN CHECKLIST)

·    Definisikan percobaan dan kumpulkan percobaan. Tetapkan tanggung jawab untuk menulis percobaan. Klien dan tim proyek mengetahui bahwa ATP akan ditinjau kembali, direvisi jika perludan ditandatangani user. Hasilkan fungsi vs rabel percobaan.
Tanggung jawab untuk percobaan data telah dtetapkan.

7.      KESIMPULAN UNTUK RENCANA TES PENERIMAAN (CONCLUSION TO THE ACCEPTANCE TEST PLAN) 

·            Anda dapat melakukan tes penerimaan secara berlebihan. Anjurkan user untuk menulis ATP jika dia mampu. Hal ini akan memberikan dia perasaan mengawasi tim proyek harus membangun sistem melalui percobaan.

8.              KESIMPULAN UNTUK TAHAP DESIGN (CONCLUSION TO THE DESIGN PHASE)

·        Dokumen spesifikasi design memuat design akhir tingkat atas melalui design tingkat menengah. Tanggung jawab ATP disahkan dan dimulai. Rencana proyek.


Rabu, 17 April 2013

UU ITE dan Batasan Penggunaannya


UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah suatu hokum yang mengatur pengguna informasi dan traksaksi elektronik yang dilakukan dengan media elektronik. Penggunaan teknologi informasi diatur dalam  UU no. 36 tahun 1999 yang kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008.

Cakupan UU ITE dapat dilihat dari struktur UU ITE, yaitu :

BAB I            :           Ketentuan UMUM
BAB II           :           Asas dan Tujuan
BAB III          :           Informasi, Dokumentasi, dan Tanda Tangan Elektronik
BAB IV          :           Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
BAB V           :           Transaksi Elektronik
BAB VI          :           Nama Domain, HAKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
BAB VII         :           Perbuatan Yang Dilarang
BAB VIII       :           Penyelesaian Sengketa
BAB IX         :           Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
BAB X           :           Penyidikan
BAB XI          :           Ketentuan Pidana
BAB XII         :           Ketentuan Peralihan
BAB XIII       :           Ketentuan Penutup

Pada Bab VII (pasal 27-37) dijelaskan perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi.

·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·         Pasal 28 (Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan Permusuhan)
·         Pasal 29 (Ancaman, Kekerasan, dan Menakut-nakuti)
·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin)
·         Pasal 31 (Intersepsi/Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan, dan Membuka Informasi Rahasia)
·         Pasal 33 (Membuat Sistem Elektronik Tidak Bekerja (Virus))
·        Pasal 34 (Melawan hokum, Memproduksi, Menjual, Mendistribusikan, Menyediakan, dan Memiliki)
·         Pasal 35 (Menjadikan Seolah-olah Dokumen Otentik (phising))
·         Pasal 36 (Melawan hokum dari Pasal 27-34)
·      Pasal 37 (Melawan hokum dari Pasal 27-36 diluar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah Yurisdiksi Indonesia)

Dari cangkupan UU ITE tersebut  terdapatlah batasan dalam menggunakan ITE. Batasan-batasan tersebut pada dasarkan dapat memberikan tuntunan, dan juga dapat di gunakan untuk menjaga norma-norma bangsa Indonesia. Batasan tersebut juga memiliki ketentuan pidana, dan jika melanggar batasan tersebut maka para pelanggarnya dikenakan sanksi berupa hokum pidana yang telah di jelaskan dalam UU ITE tersebut.

Akan tetapi pada dasarnya batasan tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap pengguna/pemakai teknolgi infomasi elektronik itu sendiri, di karenakan di Negara Indonesia tidak adanya ketegasan mengenai hokum tersebut sehingga UU ITE tersebut memiliki banyak kendala dalam penegakan hukumnya, misalnya saja seperti :

·         Belum adanya single identity number di Indonesia.
·         Banyak korban yang tidak melapor atas kejahatan cybercrime.
·    Masih terbatasnya infrastruktur serta alat dan perangkat di bidang Teknologi Informasi yang dibutuhkan.


Sumber :


Senin, 18 Maret 2013

CyberCrime

Pengaturan Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia

Berdasarkan Instrumen PBB di atas, maka pengaturan tindak pidana cyber di Indonesia juga dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Secara luas, tindak pidana cyber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentan Transfer Dana maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang.

Akan tetapi, dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana cyber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (“UU ITE”). Sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes (Sitompul, 2012):


1.      Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a.       Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
·         Kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
·         Perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
·         Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
·         Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
·         Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
·         Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
·         Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b.      Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c.       Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2.      Tindakpidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a.       Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b.      Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3.      Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4.      Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5.      Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6.      Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

Contoh kasus-kasus Cybercrime di Indonesia

1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2.      Membajak situs web

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. contoh pada tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).

3.      Cyber Fraud

Cyber Fraud yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet. Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina.

4.      Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

5.      Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

6.      Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

7.      Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

8.      Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

9.      Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

10.  Probing dan port scanning

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.

Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

11.  Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini serupa dengan probing dan port scanning hanya saja cyber espionage biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

12.  Virus .
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

13.  Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

14.  Cyber Squatting atau Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain

Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

15.  IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team)

Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .

16.  Sertifikasi perangkat security

Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.